Beli Rumah Bebas PPN

Ada berita bagus buat kalian yang mau memiliki rumah karena pemerintah mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai untuk pembelian rumah di bawah 2 miliar

Hal ini pertama kali diungkapkan oleh menteri koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartato bahwa rumah-rumah yang di bawah 2 miliar akan ditanggung seluruhnya oleh pemerintah dan berlaku sejak mulai Juni 2024

Setelahnya pemerintah hanya menanggung PPN sebesar 50% saja aturan mengenai hal tersebut juga sudah terbit hal itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 120 tahun 2023 tentang pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023 lewat aturan itu insentif pajak yang ditanggung pemerintah untuk pemberian properti diperluas menjadi 2 miliar menjadi 5 miliarĀ 

Adapun untuk syarat bebas pajak ini yang tertanggung pemerintah merupakan pajak pertambahan nilai atas penyerahan tanah setelah ditandatangani akte jual beli atau pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris serta dilakukan penyerahan secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima berita acara serah terima paling sedikit memuat

  1. Nama dan nomor pokok wajib pajak pengusaha kena pajak penjual
  2. Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli
  3. Tanda tanggal serah terima
  4. Kode identitas rumah yang di serah terimakan
  5. Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan
  6. Nomor berita acara serah terima berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di kementerian pupr atau badan pengelola tabungan perumahan rakyat paling lama akhir bulan berikutnya

 

setelah bulan dilakukan secara terima rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria harga jual maksimal 5 miliar kedua rumah tampak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap ini rumah tampak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapat kode identitas rumah serta pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak penjual yang penyelenggaraan pembangunan rumah bapak atau satuan rumah susun yang belum pernah dilakukan pemindahan tangan jika rumah tampak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum

Berlaku aturan ini maka tetap mendapat insentif dengan sejumlah ketentuan pertama dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada pengusaha kena pajak paling cepat 1 September 2023 kedua pemenuhan ketentuan terkait kartu jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024 ke-3

Pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang berhutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah berdasarkan aturan tersebut lebih rinci pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode untuk periode 1 November 2023 sampai 30 Juni 2024 PPN 100% ditanggung pemerintah sedangkan untuk periode 1 Juli 2024-32 Desember 2024 PPN hanya 50% di tanggung pemerintah

Berita ini mungkin menjadi masukan dan menjadi kabar baik bagi kita yang ingin memiliki rumah karena dengan adanya kemudahan pembayaran pajak ini serta ada perlakuan khusus bagi kita yang ingin memiliki rumah maka akan ada banyak potongan pengurangan serta subsidi dari pemerintah

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top